Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa






       Tenaga pendamping profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa. Aturan dasar yang mengikat kerja pendampingan Desa adalah peraturan hukum tentang Desa. Oleh sebab itu, ketaatan tenaga pendamping profesional kepada produk hukum tentang Desa yang ditetapkan Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan
  15. Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian, pendamping akan mampu memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan aturan hukum tentang Desa maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum negara.

Komentar