PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH | Resume Modul Fiqih | PPG

 


1. PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH

     Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilainilai ibadah.
     Kelayakan manusia untuk menerima syariat tersebut paling tidak diperkuat oleh tiga argumen :

1) manusia adalah makhluk berakal dan dengan akalnya tersebut manusia mampu menerima dan menjalankan syariat dengan baik

2) manusia diciptakan oleh Allah berpasangan

3) pernikahan dalam Islam disebut sebagai prilaku para Nabi dan memasukkannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia

     a. Hikmah Nikah

Sedikitnya terdapat lima point penting yang penulis kutip dari pendapat Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunah berkaitan dengan hikmah dari sebuah pernikahan:

1) Nafsu seks termasuk tuntutan terkuat dan selalu meliputi kehidupan manusia

2) Pernikahan jalan terbaik untuk melahirkan anak, memperbanyak kelahiran dan melestarikan kehidupan dengan selalu menjaga keturunan

3) Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang dalam menaungi anak masa kanak-kanak serta tumbuhnya rasa kasih-sayang

4) Rasa tanggung jawab dari pernikahan serta mengurus anak dapat membangkitkan semangat dan mencurahkan segala kemampuan dalam memperkuat potensi diri

5) Membagi-bagi pekerjaan dan membatasi tanggung jawab pekerjaan kepada suami dan isteri. Isteri mengurus rumah, hingga tertata dengan rapih, mendidik anak dan mempersiapkan “udara” segar untuk suami agar dapat beristirahat yang dapat menghilangkan kelelahannya dan menimbulkan semangat baru yang dapat membangkitkan semangat kerja untuk memperoleh harta dan nafkah yang dibutuhkan

      b. Hukum Pernikahan

     Memperhatikan berbagai macam illat nikah maka hukum nikah dapat ditetapkan sebagai berikut:

1) Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah khawatir terjerumus ke lembah perzinahan

2) Sunah, hukum ini pantas bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina

3) Haram, hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri utnuk menikah akan mengkhianati isterinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah lahiriyah maupun batiniyah, sehingga dengan perkawinan itu hak-hak istri/suami tidak terpenuhi.

2. Hukum Pernikahan Monogami dan Poligami
Dalam kamus bahasa Indonesia, monogami berarti sistem yang memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu isteri pada jangka waktu tertentu

Kebolehan Berpoligami
     Nampaknya kebolehan poligami karena untuk mewujudkan kemashlahatan bagi manusia agar tidak berlaku zina dan tidak terjatuh ke dalam pintu kemaksiatan
     Dengan kata lain menurut Mahmud Syaltut, bahwa pada asalnya Islam memerintahkan laki-laki untuk beristeri satu, boleh beristeri lebih dari satu jika dipandang darurat. Apa yang dimaksud dengan darurat tersebut? Menurut Yusuf Qardhawi, kondisi darurat yang dengannya seorang laki-laki dibolehkan berpoligami adalah sebagai berikut: 

1) Ditemukan seorang suami yang menginginkan keturunan, akan tetapi ternyata isterinya tidak dapat melahirkan anak disebabkan karena mandul atau penyakit.

2) Di antara suami ada yang memiliki overseks, akan tetapi isterinya memiliki kelemahan seks, memiliki penyakit atau masa haidhnya terlalu panjang sedangkan suaminya tidak sabar menghadapi kelemahan isterinya tersebut

3) Jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan

Hikmah dari Poligami

Menurut Rasyid Ridh sedikitya terdapat empat hikmah:
1) Untuk mendapatkan anak bagi suami yang subur dan isteri yang mandul

2) Menjaga keutuhan keluarga tanpa harus mencerai isteri pertama meski ia tidak berfungsi semestinya sebagai isteri karena cacat fisik dan sebagainya.

3) Untuk menyelamatkan suami yang hiperseks dari perbuatan free sex.

4) Menyelamatkan harkat dan martabat wanita dari krisis akhlak (melacur), terutama bagi mereka yang tinggal di negara yang jumlah wanitanya lebih banyak dibanding laki-laki akibat peperangan misalnya

3. Nikah Mut’ah
Semarak nikah mut’ah atau sering disebut dengan nikah kontrak nampaknya masih menghiasi kehidupan sebagian kecil masyarakat.
     Kata mut’ah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan.
     Yusuf Qardhawi memberikan pengertian nikah mut’ah secara terminologi, yaitu seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula.

Nikah Mut’ah Masa Kini
     Seperti telah dikemukakan di awal, nikah mut’ah saat ini masih banyak dilakukan oleh sebagaian masyarakat meski mendapat protes yang cukup keras juga
     Dengan demikian penghalalan nikah mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil dan sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli maupun naqli:

1) Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan perjanjian yang kuat

2) Menghalalkan kembali nikah mut’ah berarti langkah mundur dari sesuatu yang telah ditetapkan secara sempurna oleh Islam

3) Alasan darurat untuk menghalalkan kembali nikah mut’ah merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat. Sebab alasan darurat diperbolehkannya nikah mut’ah pada zaman Nabi itu dalam keadaan berperang di mana isteri mereka tinggal berjauhan, sulit mereka untuk bertemu

4) Dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut’ah sangat merusak dimensi sosial.


Komentar

  1. favicon nya ganti pak plus alamat blognya sesuaikan dengan nama blog

    BalasHapus

Posting Komentar