CARA MENAMBAHKAN ANGGOTA KELUARGA BARU PADA APLIKASI SINTREN

 Diera 4.0 ini semua kegiatan Administrasi kependudukan sudah melalu media online tidak terkecuali Disdukcapil Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, guna untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Cirebon Disdukcapil meluncurkan sebuah Aplikasi yang bernama "SINTREN" Sintren merupakan singkatan dari Sistem Informasi Terpadu Kependudukan.

Layanan Sintren meliputi :
Kartu keluarga, Biodata WNI, Kartu tanda penduduk, Kartu Identitas anak, SKPWNI, SDKWNI dari luar Kota, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Akta perceraian, akta pengesahan Anak, Akta pengakuan anak, Akta pengangkatan anak, Pewarganegaraan menjadi WNI, Pewarganegaraan menjadi WNA, Peristiwa penting lainya, Pembetulan Akta, Pembatalan Akta, kutipan kedua.

Nah sekarang kita coba untuk bahas untuk menambahkan Anggota Keluarga Baru dikarenakan ada anggota baru dari kejadian luar biasa yakni Kelahiran. sebelum kita masuk kedalam aplikasi ada baiknya siapkan dulu scan dokumennya karena aplikasi ini membutuhkan scen dokumen untuk sebuah pengajuan dokumen, kita siapkan dulu scen dokumen surat pengantar dari RT/RW atau Desa Setempat, scen juga surat keterangan lahir yang dari bidan, ataupun Rumah sakit. setelah semua scen dokumen sudah siap mari kita masuk aplikasi sintren.



Setelah masuk aplikasi nanti kita memilih pengajuan dokumen untuk diri sendiri atau anggota keluarga, karena ini untuk penambahan Anggota keluarga baru maka yang kita pilih adalah untuk Anggota Keluarga, lalu disebelahnya ada pilihan beberapa pengajuan dokumen, disitu kita pilih Kartu Keluarga, agar anak kita yang baru lahir bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan.

Upload semua File Scen dokumen surat pengantar dan Surat Keterangan Lahir, perlu diingat dari setiap file kapasitasnya tidak boleh melebihi 200 kb, karena jika Kapasitas filenya melebihi itu maka system secara otomatis akan menolak itu.

selamat mencoba .

Komentar