Mengapa memilih Nikah Sirri dan ini Kerugiannya bagi seorang Wanita







Mencatatkan pernikahan menjadi wajib karena ditentukan negara untuk kemaslahatan keluarga dan umat
  
              Pernikahan harus di umumkan agar tidak menjadi fitnah. Itu pula kenapa didalam pernikahan diharuskan ada saksi dan disunahkan mengadakan walimah agar masyarakat tahu bahwa telah terjadi pernikahan.
                Ini yang membedakan pernikahan sirri yang cenderung dilakukan tertutup dan ada sesuatu yang disembunyikan. Pengertian sirri sendiri adalah menyembunyikan atau merahasiakan. Menurut Imam Abun Nashr Ismail bin Hammad Al-Jauhar (wafat tahun 393 Hijriyah) dalam Ash-Shihah, sirri bermakna alladzi yuktamu yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau disamarkan.
                Dari penjelasan diatas, perkawinan sirri tentu saja bertentangan dengan maksud dan tujuan pernikahan itu sendiri yang bertujuan melindungi pasangan tersebut dari fitnah. Rasulullah SAW sendiri mengharuskan pernikahan untuk diumumkan dan bahkan diperbolehkan menggunakan tetabuhan (dufuf). Harus ada pengumuman bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang perempuan sehingga semua orang tahu dan tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan-tuduhan zina di kemudian hari.
                Pernikahan sirri di masyarakat kita adalah pernikahan yang sebenarnya memenuhi syarat dan rukunnya namun tidak dicatat pejabat pencatat nikah yang sah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan kadangkala hanya dihadiri kerabat saja dengan sedikit tetangga. Kadangkala mengundang seorang ulama untuk memberi nuansa absah dalam perkwinan itu.
                Lantas, mengapa tidak mendaftar pernikahan? Harus kita akui dalam tradisi kita ada beberapa hal penyebab.
                Petama, pernikahan itu sengaja disembunyikan karena hanya untuk mencari sisi halal (istihlal) saja. Misalnya, pasangan yang masih kuliah dikota yang sama yang ditakutkan akan menjadi masalah jika tidak dinikahkan lebih awal, atau, mencari halal yang dilakukan seseorang yang memerlukan muhrim untuk haji atau umroh yang perlu diikat dengan pernikahan sirri semacam ini.
                Kedua, karena darurat. Pasangan tersebut mengharuskan kawin karena tidak ingin jatuh ke maksiat yang lebih jauh, sementara untuk menikah secara resmi tidak mungkin karena persyaratan administrasi tidak lengkap dan lain sebagainya.
                Alasan pertama dan kedua ini biasanya nanti akan dilanjutkan pada proses pencatatan ke Kantor urusan Agama (KUA) karena pernikahan yang dilakukan secara sirri tersebut hanya untuk sekedar membuk keran halal dalam berhubungan.
                Ketiga, pasangan tersebut sengaja menikah dengan cara itu, misalnya, tujuan poligami yang tidak sesuai denga aturan pemerrintah yang mengharuskan izin pengadilan dari istri sahnya. Sehingga ia perlu menikah dengan cara sirri agar tidak kethahuan belangnya.
                Keempat, terkait dengan pemahaman hukum masyarakat, yang belum tersentuh dengan aturan-aturan perkawinan. Seperti sebagaimana masyarakat Arab Saudi yang hingga kini masih lebih suka menikahkan anaknya dengan tidak dicatatkan yang disebutkan dengan istilah nikah ‘urfi (nikah berdasarkan adat istiadat). Sementara pernikahan yang dicatatkan di kantor Kementrian Dalam Negeri atau petugas pemerintah daerah setempat disebut dengan nikah Ma’dzun (yang diizinkan dan tercatat).
                Kelima, karena mungkin terkait dengan “pemahaman” dan “keyakinan” yang dianut sementara kalangan yang tetap tak menganggap perlu pencatatan yang dilakukan negara. Mereka lebih suka menikah dengan cara agama dan tradisi mereka sendiri (tanpa dicatatkan) meskipun dirayakan dengan meriah.
                Tentu pernikahan semacam ini memiliki catat karena bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Hukum itu sendiri dibangun atas asas yang ,elindungi warga negara, terutama kalangan wanita. Bahkan dalam catatan Tarikhun nadzm Wal Hadlarah Fil Islam yang ditulis Dr. Fathiah An-Nabrawi, bahwa zaman ulama-ulama terdahulu seorang yang menikah harus meminta izin negara (isti’dzan ulil amri) yang kini berubah menjadi pencatatan.
                Kenapa? Jika nikah sirri dilakukan dan kemudian berakibat pada perceraian maka dampaknya akan banyak merugikan wanita. Beberapa kerugian wanita karena dampak nikah sirri, antara lain :
                Pertama, jika kelak kemudian mempunyai anak, maka si anak tak akan bisa mendapatkan akte kelahiran. Padahal, akte kelahiran ini menjadi jembatan untuk masuk sekolah dan mendapatkan hak-hak sipil lainnya. Anak akan menjadi menderita karena statusnya tak jelas di mata hukum.
                Kedua, jika terjadi perceraian, maka wanita tak bisa melakukan gugatan atas harta yang dimiiliki bersama karena pengadilan kita akan melihatnya dari sisi materil. Si wanita tak bisa menuntut apapun kepada suami yang tak tercatat pernikahannya.
                Ketiga, wanita akan mengalami kesulitan jika kemudian “digantung” oleh suaminya tanpa perceraian. Sebab, si wanita tidak bisa merasa menikah karena masih terkait dengan pernikahan secara agama. Sementara si laki-laki bisa leluasa menikah lagi.
                Keempat, secara sosiologis dan psikologis pernikahan sirri lebih banyak menderita wanita, karena secara pergaulan dikalangan wanita mereka dicibir dengan berbagai sindiran karena tak memiiki surat nikah yang sah.  

Komentar